Tugas Pokok dan Fungsi Pokja Posyandu Desa


  1. Menyiapkan data dan informasi tentang keadaan dan perkembangan Posyandu, Kader, Pengurus Posyandu, Kelompok Sasaran, Cakupan Program serta perangkat pemerintahan tingkat dusun.
  2. Menganalisis masalah dan kebutuhan pembinaan serta menetapkan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi Posyandu. 
  3. Menyusun rencana tindak lanjut terhadap pemecahan masalah.
  4. Melakukan pemantauan dan bimbingan teknis pengelolaan program posyandu dalam bentuk fasilitas proses.
  5. Menginformasikan masalah yang dihadapi kepada sektor terkait dalam rangka pemecahan masalah.
  6. Melaporkan hasil – hasil pelaksanaan kegiatannya kepada katua harian .

ARTIKEL TERKAIT:

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Tentang Penulis

Tentang Penulis
Perkenalkan Nama Saya Zahal Mahfudz, tinggal di Kab.Bulukumba, Sekolah di SMA Negeri 1 Bulukumba.

Pengikut

Arsip Blog

Pengunjung Sekarang