Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia


Indonesia sampai saat ini memiliki kurang lebih 350 kawasan yang dilindungi sebagai suaka alam. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga kelestarian flora dan fauna, sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan. Selai itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Kawasan tersebut terdiri dari suaka margasatwa dan cagar alam.

Berbagai usaha yang dilakukan manusia untuk baik secara individu maupun institusi berupaya untuk menjaga kelestarian flora dan fauna dengan berbagai cara.

A. Suaka Margasatwa dan Cagar Alam
  • Suaka margasatwa merupakan perlindungan terhadap jenis-jenis hewan tertentu yang dianggap menghawatirkan populasinya dan dilaksanakan dengan undang-undang pemerintah.
  • Cagar alam adalah hutan yang difungsikan untuk melindungi kelestarian flora termasuk fauna didalamnya.
  • Contoh suaka margasatwa di indonesia antara lain suaka margasatwa ujun Kulon (badak bercula satu), suaka margasatwa Baluran (banteng, harimau jawa dan rusa), suaka margasatwa Pulau Komodo (komodo), suaka margasatwa Tanjung Puting (orang utan).
  • Contoh cagar alam di indonesia antara lain cagar alam Nusakambangan di Jawa Tengah, cagar alam Lorenz dan Wasur di Papua, cagar alam Cibodas di Jawa Barat, serta cagar alam Batang Pelupuh di Sumatra Barat.
B. Penyuluhan Kepada Masyarakat
Melakukan sosialisasi pelestarian flora dan fauna kepada masyarakat sekitar.

C. Penegakan Hukum
Melindungi flora dan fauna dengan menetapkan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL TERKAIT:

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Tentang Penulis

Tentang Penulis
Perkenalkan Nama Saya Zahal Mahfudz, tinggal di Kab.Bulukumba, Sekolah di SMA Negeri 1 Bulukumba.

Pengikut

Arsip Blog

Pengunjung Sekarang