Indonesia sampai saat ini memiliki kurang lebih 350 kawasan yang dilindungi sebagai suaka alam. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga kelestarian flora dan fauna, sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan. Selai itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Kawasan tersebut terdiri dari suaka margasatwa dan cagar alam.

Baca artikel terkait »»

Sumber Daya Alam


A. Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang terdapat di muka bumi, yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutukan hidupnya. Segala sesuatu yang dimaksud bisa berupa apa saja, baik yang berada dilingkungan darat, perairan, maupun udara/angkasa. Segala sesuatu yang dianggapcsebagai sumber daya alam biasa dikatakan bernilai ekonomis, artinya dapat diperjual belikan untuk kepentingan bersama.

B. Pengelompokan Sumber Daya Alam
Ada dua macam pengelompokan sumber daya alam, yaitu berdarkan sifat kelestarianya dan berdasarkan tembat-tempatnya.
1. Berdasarkan Sifat Kelestarianya.
Berdasarkan sifat kelestarianya, sumber daya alam biasa dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
  • sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources), mencakup sumber daya alam nabati dan hewani atau flora dan fauna, yang merupakan benda-benda hidup yang dapat berkembang biak dan memperbarui diri.
  • sumber daya alam tak dapat diperbaharui (non renewable resources) disebut juga sumber daya alam sekali pakai, mencakup bahan-bahan tambang dan bahan-bahan galian; yang merupakan benda-benda mati yang tidak dapat berkembang biak dan memperbarui diri.
  • sumber daya alam yang selalu tersedia dengan jumlah besar, seperti oksigen, air, dan sinar matahari yang bisa terus-menerus digunakan mahluk hidup dibumi. Walaupun tidak pernah habis, bukan berarti manusia tidak perlu berusaha melestarikan.

Baca artikel terkait »»

Materi Pedosfer Geografi

PEDOSFER

A. Proses Pembentukan Tanah

Tanah adalah lapisan bumi bagian atas tempat tumbuh-tumbuhan dan tempat manusia berpijak.

1. Macam-Macam Tanah Berdasarkan Bahan Induknya

Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya tanah antara lain iklim, topografi, vegetai, manusia dan waktu.
Berdasarkan bahan induknya tanah dibedakan menjadi 2.
  • Tanah organik
Tanah yang Berasal Dari mahluk hidup atau jasad renik (organik), seperti batu kapur, batu bara, dan batu marmer.
  • Tanah anorganik
Tanah yang berasal dari bukan mahluk hidup, seperti pasir, besi, dan tembaga.

2. Proses Terbentuknya Tanah

Baca artikel terkait »»

Prinsip dasar Geografi

  1. Prinsip persebaran, artinya persebaran bentang alam di permukaan bumi tidak merata sehingga wilayah dipermukaan bumi berbeda-beda
  2. Prinsip interelasi, artinya fenomena geosfer yang satu mempunyai hubungan dengan fenomena geosfer yang lain,gejala yang satu berkaitan dengan gejala yang lain
  3. Prinsip deskripsi, artinya untuk menggambarkan fenomena geosfer memerlukan deskripsi, melalui tulisan, tabel, gambar, atau grafik
  4. Prinsip Korologi, adalah prinsip geografi yang paling modern karena menggunakan ketiga prinsip yang sudah ada sebelumnya.

Tentang Penulis

Tentang Penulis
Perkenalkan Nama Saya Zahal Mahfudz, tinggal di Kab.Bulukumba, Sekolah di SMA Negeri 1 Bulukumba.

Pengikut

Arsip Blog

Pengunjung Sekarang